KUHP 2026 Bisa Menyita Aset Pribadi Anda!
Program Eksekutif 1 hari untuk Direksi dan Komisaris, Kamis 15 Oktober 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta
Diselenggarakan oleh TICMI
Anak perusahaan dari IDX (PT Bursa Efek indonesia), KPEI, dan KSEI, dipercaya oleh banyak perusahaan terkemuka di Indonesia
Ketidaktahuan Hukum Bisa Merenggut Aset Pribadi Anda
- Anda akan menandatangani keputusan bisnis hari ini tanpa tahu pasal mana di KUHP 2026 yang bisa menjerat Anda pribadi.
- Corporate veil tidak lagi otomatis melindungi, harta pribadi direksi bisa ikut dipersoalkan atas tindakan korporasi.
- Kontrak komersial yang rutin Anda tanda tangani bisa berubah menjadi pintu masuk sengketa pidana sekaligus arbitrase.
- 48 jam pertama penyidikan menentukan apakah aset Anda dibekukan atau tetap aman, dan tanpa protokol Anda akan bereaksi terlalu lambat.
- Sebagian besar direksi, baru menyadari risikonya setelah surat panggilan penyidik datang, saat pilihan hukum sudah sangat sempit.
Program Eksekutif ini dirancang untuk:
- Direksi dan Komisaris yang menandatangani keputusan strategis atas nama perseroan.
- Chief Legal Officer dan kepala divisi legal yang menyusun kebijakan kepatuhan.
- Corporate Secretary yang menyiapkan dokumen dan risalah rapat direksi.
- Pemilik dan pengendali perusahaan keluarga yang juga duduk di jajaran pengurus.
- Direktur Keuangan yang mengelola eksposur aset dan pembekuan rekening perusahaan.
- Manajer risiko dan internal audit yang memetakan celah kepatuhan anti suap.
- In-house counsel dan advokat korporasi yang mendampingi klien tingkat direksi.
- Direktur operasional yang sehari-hari menandatangani kontrak dengan pihak ketiga.
Silabus Program "KUPAS TUNTAS KUHP 2026"
Sesi 1: Mitigasi Risiko Pidana dan Kepatuhan Anti-Korupsi
Narasumber: Laode M. Syarif, Ph.D.
- Anatomi tindak pidana korporasi yang paling sering menjerat eksekutif (suap, gratifikasi, dan kejahatan lingkungan).
- Implementasi sistem manajemen anti-penyuapan (ISO 37001) sebagai bukti iktikad baik (good faith) perusahaan.
- Bagaimana regulasi baru memandang tanggung jawab renteng antara korporasi dan pengurusnya dalam kasus white-collar crime.
Sesi 2: Paradigma Baru KUHP 2026: Konstruksi Hukum dan Batasan Tanggung Jawab
Narasumber: Prof. Topo Santoso
- Pergeseran paradigma KUHP lama ke KUHP 2026 terkait pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
- Konsep Strict Liability dan Vicarious Liability dalam operasional bisnis sehari-hari.
- Memahami doktrin Piercing the Corporate Veil (mengoyak tirai perusahaan): Kapan hukum bisa menembus batas PT dan memidanakan harta pribadi direksi.
Sesi 3: Strategi Mengamankan Direksi di Meja Hijau
Narasumber: Dr. Kukuh Komandoko Hadiwidjojo, S.H., M.Kn.
- Langkah taktis 48 jam pertama ketika perusahaan berhadapan dengan penyidikan aparat penegak hukum.
- Kesalahan fatal dewan direksi saat krisis hukum yang sering digunakan sebagai senjata oleh jaksa penuntut.
- Strategi perlindungan aset pribadi (asset protection) bagi eksekutif sebelum dan selama proses hukum berlangsung.
Sesi 4: Kepastian Hukum, Risiko Sengketa Komersial, dan Masa Depan Bisnis Indonesia
Narasumber: Todung Mulya Lubis, S.H., L.LM.
- Efek Domino Pidana Korporasi terhadap Kontrak Bisnis: Bagaimana penetapan status tersangka korporasi (berdasarkan KUHP 2026) dapat memicu status default atau force majeure dalam kontrak komersial dan Joint Venture internasional.
- Navigasi Ancaman Arbitrase: Mitigasi risiko sengketa investasi dan arbitrase yang timbul akibat kegagalan kepatuhan hukum (compliance failure) di tingkat domestik.
- Membangun Ekosistem Bisnis Resilien: Strategi harmonisasi antara standar kepatuhan KUHP 2026 dengan klausul pelindungan perlindungan investasi, guna menjaga kepercayaan investor asing maupun domestik.
Jadwal Program Eksekutif:
Kamis, 15 Oktober 2026
Jam 08.30 - 16.00 WIB
Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta
Dapatkan Penawaran Khusus Early Bird
Rp 6.400.000
Rp 5.500.000
Powered by TICMI
Disclaimer: Situs web ini bukan bagian dari situs web Meta atau Meta Platforms, Inc. Selain itu, situs ini TIDAK didukung oleh Meta dengan cara apa pun. Meta adalah merek dagang resmi dari Meta Platforms, Inc. Kami hanya menggunakan platform Meta Ads sebagai sarana beriklan, dan seluruh produk/jasa yang kami tawarkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab kami serta tidak berhubungan dengan perusahaan Meta.