Bagi perusahaan tercatat (emiten), menjaga kepatuhan Corporate Secretary terhadap regulasi pasar modal adalah harga mati. Satu kelalaian kecil dalam pelaporan atau keterbukaan informasi tidak hanya berujung pada denda administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bursa Efek Indonesia (BEI), tetapi juga risiko suspensi perdagangan saham.
Jika saham disuspensi, reputasi perusahaan di mata investor akan runtuh seketika.
Peran Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) kini tidak lagi sebatas notulen rapat. Anda adalah garda terdepan “Compliance Officer” yang memastikan emiten tetap berjalan di koridor hukum. Namun, dengan dinamisnya perubahan aturan (seperti POJK dan Surat Edaran Bursa), banyak praktisi yang kewalahan.
Berikut adalah checklist dasar kepatuhan Corporate Secretary yang wajib Anda periksa secara berkala.
1. Laporan Berkala (Periodic Reporting)
Ini adalah kewajiban paling standar namun sering terlewat karena masalah teknis internal.
-
Laporan Keuangan: Pastikan submit tepat waktu (Kuartal I, II, III, dan Tahunan/Audited). Ingat tenggat waktu di SPE-OJK.
-
Laporan Tahunan (Annual Report): Wajib dipublikasikan di web perusahaan dan web Bursa paling lambat 4 bulan setelah tahun buku berakhir.
-
Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report): Sesuai POJK 51/2017, ini kini menjadi komponen vital dalam kepatuhan Corporate Secretary.
2. Keterbukaan Informasi Insidental
Seringkali emiten terkena denda karena terlambat melaporkan kejadian penting.
-
Apakah ada perubahan Direksi/Komisaris? (Wajib lapor maksimal 2 hari kerja).
-
Apakah ada perkara hukum yang dihadapi perusahaan?
-
Apakah ada fluktuasi harga saham yang tidak wajar (UMA – Unusual Market Activity)? Anda harus siap memberikan public expose insidental jika diminta Bursa.
3. Penyelenggaraan RUPS
Jantung dari tata kelola perusahaan ada di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
-
Pemanggilan RUPS: Pastikan jangka waktu pemanggilan sesuai aturan (biasanya 21 hari sebelum hari H).
-
Tata Tertib & Risalah: Dokumentasi hasil RUPS wajib dilaporkan kembali ke OJK dan diumumkan ke publik. Kesalahan hitung kuorum bisa membuat RUPS tidak sah.
(Baca Juga: [Punya Sertifikasi WPPE Saja Tidak Cukup? Ini 5 Skill Pasar Modal Tambahan])
Strategi Menjaga Kepatuhan Corporate Secretary
Menghafal pasal POJK No. 35/2014 saja tidak cukup. Tantangan terbesar di lapangan biasanya adalah koordinasi internal—bagaimana meminta data dari divisi keuangan atau operasional agar bisa dilaporkan tepat waktu.
Seorang Corporate Secretary yang andal membutuhkan kombinasi pemahaman hukum yang kuat dan strategi komunikasi yang taktis.
Untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas ini, TICMI Academy menyelenggarakan program bootcamp khusus. Kami membedah studi kasus nyata emiten yang berhasil lolos dari krisis regulasi dan emiten yang gagal menjaga kepatuhan Corporate Secretary mereka.
Jangan menunggu surat peringatan dari Bursa datang ke meja Direksi Anda. Lakukan langkah preventif sekarang.
Ingin Bedah Kasus & Networking dengan Praktisi Corsec Senior?
Ikuti Corporate Secretary & Investor Relations Mastering Bootcamp di jadwal terdekat. Dapatkan checklist lengkap dan template pelaporan siap pakai.
👉 [Lihat Silabus & Jadwal Bootcamp Corsec TICMI]
👉 [Lihat jadwal kelas pelatihan lainnya]



